PRABUMULIH – Tersangka dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek, Wendy Verizon (47) yang diketahui juga seorang oknum PNS yang pernah menjabat di Dinas Pendidikan kota Prabumulih dikabarkan kini telah bebas.
Beredar kabar Wendy telah berdamai dengan korban, Meilinda SE (47), warga Jalan Lekipali RT 01 RW 06 Kelurahan Muaradua Kecamatan Prabumulih Timur dengan membayar uang sebesar Rp 87 juta.
Ternyata selain Meilinda masih banyak lagi korban yang diduga telah ditipu oleh pelaku. Dari data yang kami himpun, kerugian para korban nilainya bervariatif mulai dari puluhan juta, ratusan juta bahkan ada yang mencapai Rp 1,2 miliar.
Dilansir dari tribunsumsel.com, salah satu korban yang diduga telah ditipu adalah Sri Hartati (54) warga Jalan Tower Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.
Sri Hartati melaporkan Wendy Verizon lantaran dugaan penipuan menjanjikan proyek di dinas pendidikan namun tak diberikan dan justru uang korban Rp 1,2 miliar melayang.
Kemudian Sri Hartati melaporkan apa yang telah dialaminya ke Polres Prabumulih pada 25 November 2022.
“Kami melapor lebih lama, tapi yang diproses malah yang kerugian Rp 87 juta. Sementara kami kerugian Rp 1,2 miliar tidak ditahan,” ungkap keluarga Sri Hartati kepada wartawan, Jumat (14/7/2023).
Sumber itu menyebut, kini tersangka yang buron sejak lama itu justru dikabarkan telah dibebaskan karena damai padahal kasus pihaknya menunggu dan belum tuntas.
“Kami juga melaporkan Wendy, kenapa dibebaskan. Nanti dia kabur atau buron lagi, susah ditangkap,” kata wanita tersebut kepada wartawan.
Hal yang sama disampaikan keluarganya yang lain yang mengaku petugas kepolisian hendaknya jangan membebaskan tersangka meski sudah damai dengan korban Meilinda.
“Nasib kami ini bagaimana, masa kami duluan melapor tapi justru kasus yang ditangani duluan yang baru melapor dengan kerugian kecil, ini tidak adil,” beber keluarga Sri Hartati.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi SIK MH melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno STrk MSi ketika dikonfirmasi terkait informasi tersangka penipuan dibebaskan mengaku kasus itu restorative justice.
“Restorative justice, (kasus Sri Hartati) masih dalam proses,” kata Kasat Reskrim kepada wartawan ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Kasat Reskrim mengaku untuk perkara dengan korban Sri Hartati saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi dan belum ada tersangka. “Pemeriksaan terhadap saksi dan belum selesai, belum bisa kita tetapkan tersangka,” lanjutnya.
Disinggung apakah tak khawatir Wendy kembali buron dan sudah dikejar, Kasat Reskrim mengaku untuk perkara Sri Hartati tetap dikerjakan pihaknya dan tidak mungkin tidak ada tindak lanjut.
“Tetap kita kerjakan, ga mungkin gak dikerjakan. PH dari buk Sri pun sudah Ok,” bebernya.
Untuk di ketahui, Perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan restorative justice adalah pada perkara tindak pidana ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan 483 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam hal ini hukum yang diberikan adalah pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda Rp 2,5 juta.
Selain pada perkara tindak pidana ringan, penyelesaian dengan restorative justice juga dapat diterapkan pada perkara pidana lainnya seperti:
Perkara pidana tindak pidana anak,
Tindak pidana lalu lintas,
Tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, dan Tindak pidana perempuan yang berhadapan dengan hukum.
0 Komentar