Palembang – Terkait adanya surat Pemecatan dirinya sebagai anggota IWO yang ditandatangani oleh Mantan Ketua Umum IWO Jodhi Yudono dan Mantan Sekjen IWO Dwi Christianto, Sonny Kushardian Ketua Pengurus Wilayah IWO Sumatera Selatan periode 2017 – 2022 akan mengajukan gugatan secara perdata yang akan di ajukan ke Pengadilan Negeri Palembang dan akan pula melaporkan pencemaran nama baik yang di akibatkan adanya rilis pemberitaan yang dinilai memojokan dan tidak berimbang ke Polda Sumatera Selatan.
Oktaf Riady.SH,Kuasa hukum Sonny Kushardian, menyampaikan kliennya merasa tergangu dan risih dengan tindakan pemecatan yang dinilainya serampangan dan menyalahi aturan organisasi. Pemecatan disusul pula dengan adanya penyebaran rilis pemberitaan yang dinilai menyudutkan serta t mencemarkan nama baik kliennya. Karena menurutnya, Jodhi tidak lagi mempunyai hak dan kewenangan dalam IWO, pasalnya Jodhi sudah dinyatakan demisioner dalam Mubes II IWO Tangerang.
Terpisah, Jodhi Yudono saat dikonfirmasi terkait dugaan tindakan melawan hukum melalui platform WhatsApp masih bungkam.
Sementara Dwi Christianto saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp hanya berkomentar dengan singkat, “Baik, nanti kami kabari konfirmasi nya yaa, tx dan dijawab juga dengan kata kata ” Kami infokan ke ketum dulu,” ujar Dwi Christianto menjawab pertanyaan wartawan.
0 Komentar