Pasca pemberitaan sebelumnya terkait insiden kecelakaan kerja yang di alami Rendi warga desa Gumai Kabupaten Muara Enim pekerja Harian PT PMK pada 1 julii 2023 kemarin awak media bersama LSM Laskar Melayu Indonesia kembali melakukan penelusuran untuk mencari informasi terkait status pekerja di pabrik pengolahan kayu plywood ke kantor Disnaker Kabupaten Ogan Ilir. Diterima ruang kerjanya Kepala Dinas Tenaga Kerja Ogan Ilir Edy Demang wijaya angkat bicara. Senin (03/07/2023).
Mengejutkan berdasarkan keterangan Kadisnaker Edi Demang Wijaya mengungkapkan bahwa pihak PT Pelangi Mas Khatulistiwa (PT PMK) belum terdaftar di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
“PT. Pelangi Mas Khatulistiwa ini tidak pernah melaporkan Tenaga Kerja yang berkerja di PT PMK tersebut kepada Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir,”ungkapnya.
Saat ditanya dugaan Pelagaran Undang-Undang K3 yang tertera di Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Dalam Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pasal 86 menegaskan hak pekerja untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
“Kalau untuk dugaan Pelagaran Undang-Undang K3 itu bukan rana Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir tetapi itu diawasi oleh Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumatera Selatan bukan hak kami sebagai Dinas Tenaga kerja Kabupaten Ogan Ilir ”
Edi menambahkan terkait hal tersebut dirinya akan menyurati untuk melakukan investigasi. ” Tetapi kami akan menegur dan membuat surat dengan adannya kejadian kecelakaan kerja ini apakah ada dugaan kelalaian pihak PT PMK atau tidak,” ujar Edi.
Tak hanya disitu awak media juga menyambangi kantor Wakil Bupati Ogan Ilir. Diterima langsung di ruang kerjanya H.Ardani SH .MH mengatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil Disnaker Ogan Ilir guna untuk menindaklanjuti kejadian kecelakaan kerja ini.
“Kami akan memanggil Disnaker ogan ilir guna untuk memeriksa seluruh kelengkapan Perusahaan tersebut seperti perizinan dan lainya,” pungkasnya.
0 Komentar